Terkait dengan kompetensi guru, UU No.14 Tahun 205 mengamanatkan adanya empat kompetensi yang harus dimiliki guru. Keempat kompetensi tersebut meliputi :
Kompetensi pedagogik
Dalam pengertian ini guru di tuntut untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan pedagogik, yaitu bahwa guru dituntut untuk :
- Mampu mengelola pembelajaran
- Memahami terhadap karakteristik peserta didik
- Memiliki kemampuan dalam merancang pembelajaran
- Memilikikemampuan dalam pengembangan kurikulum atau silabus
- Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Mampu memanfaatkan teknologi pembelajaran
- Memiliki kemampuan untuk evaluasi hasil belajar
- Memiliki kemampuan dalam pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian
Seorang guru dituntut untuk memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, disiplin, arif, dan berwibawa, menjadi teladan untuk anak didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi Profesional
Merupakan kemampuan guru dalam menguasai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seorang guru sekurang-kurangnya menguasai beberapa hal antara lain:
1. Ruang lingkup kompetensi profesional, secara khusus dijabarkan sebagai berikut:
- memahami standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
- mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
- menguasai materi standar yang meliputi : bahan pembelajaran dan bahan pengayaan,
- mengelola program pembelajaran
- mengelola kelas
- menggunakan media dan sumber pembelajaran
- menguasai landasan-landasan pendidikan memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah
- memahami penelitian dalam pembelajaran
- menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran
- mengembangkan teori dan konsep dasar pendidikan
2. memahami dan menentukan materi pembelajaran
3. memahami jenis jenis pembelajaran
4. mengurutkan materi pembelajaran
5. mengorganisasikan materi pembelajaran
6. mendayagunakan sumber pembelajaran
7. memilih dan menentukan materi pembelajaran
Kompetensi Sosial
Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai teladan dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan anak didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali murud anak didik, dan masyarakat sekitar .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar