A. Pengertian
Usaha kesehatan sekolah (UKS) adalah upaya terpadu lintas
program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan seta
membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah dan
perguruan agama.menurut UU RI no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan Bab V bagian
ketiga belas pasal 45 ayat 1 : Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk
meningkatkan ketidakmampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup
sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara
harmonis dan optimal menjadi sumber daya yang lebih berkualitas.
B. Tujuan
1. Umum:
Meningkatkan kemampuan hidup sehat
dan derajat kesehatan peserta didik/siswa serta menciptakan lingkungan yang
sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan
optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
2. Khusus:
Memupuk kebiasaan hidup sehat dan
mempertinggi derajat kesehatan peserta didik/siswa yang di dalamya mencakup :
a. Memiliki pengetahuan, sikap dan
ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif
dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah
tangga maupun di lingkungan masyarakat.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup UKS tercermin dalam
Tri Program UKS (duikenal dengan TRIAS UKS), yang meliputi:
1. Pendidikan kesehatan, dilaksanakan melalui:
a. Kegiatan intrakulikuler
b. Kegiatan ekstrakulikuler
2. Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan dilaksanakan
dengan kegiatan yang bersifat komprehensif (terpadu dan menyeluruh),
meliputi:
a. Kegiatan peningkatan kesehatan
(promotif)
b. Kegiatan pencegahan (preventif)
c. Kegiatan penyembuhan dan pemulihan
(kuratif dan rehabilitatif)
3. Pembinaan lingkunag kehidupan sekolah sehat :
Mencakup:
a. Kegiatan bina lingkungan fisik
b. Kegiatan bina lingkungan mental dan
sosial
D. Kebijaksanaan dan Organisasi Pembinaan UKS
Pembinaan dan pengembangan UKS
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, serta berdaya guna dan berhasil guna,
yang melibatkan 4 (empat) departemen yaitu Departemen pendidikan dan
kebudayaan, Departemen Agama, departemen kesehatan dan departemen dalam
nengeri. Kerjasama 4 Departemen ini dituangkan dalam surat keputusan bersama 4
menteri sejak tahun 1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar